KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang peningkatan alokasi dana pembangunan berbasis Rukun Tetangga (RT) dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per RT per tahun. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebut rencana ini masih berada dalam batas kemampuan fiskal daerah dan akan menjadi bagian dari komitmen pembangunan lima tahun ke depan.
“Kalau Rp150 juta masih sanggup. Tapi kalau sampai Rp300 sampai Rp500 juta, itu berat. Jadi angka Rp150 juta masih rasional untuk pembiayaan program RT,” kata Arianto, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, meski nilai bantuan meningkat, pelaksanaan program akan tetap merujuk pada regulasi dasar yang berlaku, yakni Undang-Undang Desa. Penyesuaian hanya akan terjadi pada petunjuk teknis (juknis), terutama dalam menentukan besaran dan jenis kegiatan yang dapat didanai melalui dana RT tersebut.
“Skema tetap sama, bantuan keuangan ke desa. Yang berubah nanti ada di juknisnya, mengatur besaran dan program kegiatan yang didanai. Itu yang membedakan dari sebelumnya,” ujarnya.
Arianto menegaskan bahwa rencana kenaikan anggaran RT ini akan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar, sebagai wujud komitmen politik pasangan kepala daerah terpilih pasca-pelantikan.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap pembangunan berbasis komunitas bisa semakin optimal, dan masyarakat di tingkat RT turut merasakan dampak langsung dari arah pembangunan yang lebih responsif dan partisipatif.(adv)