TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat langkah dalam pengembangan perdagangan karbon dengan melakukan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa, (22/5/2025).
Delegasi dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, dengan fokus pembahasan pengamanan lahan gambut di luar kawasan hutan, termasuk di wilayah Kelurahan Loa Janan, Kukar, untuk kepentingan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Alfian turut didampingi Kepala Dinas Perkebunan M. Taufik, Edi J dari DPPR, Baharuddin dari DPMPTSP, serta perwakilan dari PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) yakni Direktur Utama Wisnu Tjandra, Direktur Operasional Antonius Sj, dan Ovi AS.
Delegasi Kukar diterima oleh Penata Ruang Ahli Madya Kementerian ATR/BPN, Erik, dalam pertemuan yang membahas pengamanan lahan seluas sekitar 55 ribu hektare yang telah dikerjasamakan untuk pengelolaan karbon.
“Kami ingin memastikan lahan untuk perdagangan karbon sektor kehutanan di Kukar aman dari potensi konflik kepemilikan,” ujar Alfian Noor.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini penting untuk memperoleh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari ATR/BPN, mengingat kegiatan perdagangan karbon belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang jelas sehingga rawan tumpang tindih dengan izin atau perjanjian lain.
Alfian juga menegaskan bahwa perdagangan karbon memiliki manfaat besar, baik secara ekologis maupun ekonomi.
“Selain memulihkan ekosistem gambut yang rusak, perdagangan karbon sektor kehutanan juga bisa mendorong kesejahteraan masyarakat lokal,” katanya.
Ia optimistis program ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan daerah Kukar.
Pihak ATR/BPN melalui Erik menyatakan dukungan terhadap inisiatif Kukar.
“Kami mengapresiasi langkah Kukar dan akan memfasilitasi penyusunan PKKPR untuk mendukung kegiatan ini,” ujar Erik.
Pertemuan ini menjadi pondasi awal untuk memperkuat tata kelola ruang dalam mendukung kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan secara nasional.(adv)