TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperkuat sinergi dengan sektor swasta melalui penandatanganan perjanjian sewa aset daerah dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA). Kerja sama ini berlangsung dalam suasana resmi di Ruang Rapat PT KMIA, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (12/6/2025), dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, H Sunggono, bersama General Manager PT KMIA, Reno Barus.
Penandatanganan perjanjian sewa-menyewa ini meliputi lahan kosong milik Pemkab Kukar seluas 12.650 meter persegi yang berlokasi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp212,5 juta per tahun, dengan total Rp1,0625 miliar selama lima tahun masa kontrak, yakni dari 12 Juni 2025 hingga 12 Juni 2029. Perjanjian ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025.
Sekda Kukar, H Sunggono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam optimalisasi aset daerah guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Penandatanganan Sewa Menyewa Antara Pemkab Kukar Dengan PT KMIA Desa Bhuana Jaya ini akan menghasilkan Rp1,0625 miliar untuk PAD selama lima tahun,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah secara produktif adalah bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk tata kelola keuangan daerah yang berkelanjutan.
General Manager PT KMIA, Reno Barus, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan bersama Pemkab Kukar. Selain menyewa lahan, perusahaan juga berkontribusi langsung dalam pembangunan infrastruktur. “Kami tidak hanya membayar sewa, tetapi juga turut membangun jalan pengalih dan memasang lampu penerangan jalan umum,” katanya. Jalan pengalih yang dibangun PT KMIA memiliki spesifikasi panjang 1.113 meter, lebar 5,5 meter, dan tebal 20 sentimeter, menggunakan material beton semen dengan perkuatan geogrid.
Reno menambahkan, pembayaran sewa dilakukan melalui transfer ke rekening resmi Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara, maksimal dua hari sebelum tanggal penandatanganan, setelah perusahaan menerima dokumen tagihan. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan.
Turut hadir dalam acara ini sejumlah pejabat Pemkab Kukar, antara lain Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Taufiq, Kepala Bagian Pembangunan Etty Sumarni, Analis Kebijakan Misra Gulam Asvahani, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Transportasi Rustam Effendi, serta perwakilan Seksi Sumber Daya Air (SDA) Sulaiman.
Penandatanganan ini menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam pengembangan ekonomi lokal. Selain meningkatkan PAD, kerja sama ini diharapkan berdampak langsung pada penguatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Desa Bhuana Jaya dan sekitarnya.(adv)